Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Wajibkan Warga Binaan Tandatangani Surat Pernyataan dan Konfirmasi Tak Ditanggapi

    Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Wajibkan Warga Binaan Tandatangani Surat Pernyataan dan Konfirmasi Tak Ditanggapi
    Photo Istimewa : Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

    SIMALUNGUN - Dikonfirmasi terkait kebijakan terhadap warga binaan untuk membuat pernyataan secara tertulis ditujukan agar menutup aib sama sekali tidak dianggapi oleh oknum pimpinan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Informasi dihimpun, sebelumnya awak media ini memperoleh informasi, pihak lapas memaksakan kehendak kepada setiap warga binaan yang akan bebas untuk membuat surat pernyataan, tidak akan mengungkapkan perihal lapas.

    A Sinaga salah seorang penggiat sosial masyarakat mempertanyakan, kepentingan pihak lapas perihal surat pernyataan warga binaan yang akan dibebaskan, saat ditemui di salah satu warkop, seputaran jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Apa kegunaan surat pernyataan yang dibuat warga binaan itu sebelum keluar dari lapas ? Pertanyaan ini wajar dan normatif, sepatutnya pihak lapas menyampaikan penjelasan, " kata Wakil Sekretaris LSM-PAB Kabupaten Simalungun.

    Lebih lanjut, A Sinaga selaku pemerhati sosial masyarakat mengutarakan, akan lebih terhormat bila pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar lebih terbuka, kooperatif dan komunikatif terhadap stake holdernya, terlebih kepada mitra kerja perihal penyampaian informasi publik.

    "Apabila ada penyampaian konfirmasi dari awak media, tentu akan lebih bermartabat bila oknum pimpinan lembaga pengayoman itu menanggapinya secara normatif, " ucap A Sinaga.

    Lebih lanjut, A Sinaga menerangkan, informasi yang diperoleh dari salah satu media online terkait penyampaian oknum pimpinan lapas itu, bukannya menyelesaikan suatu permasalahan seperti konfirmasi yang disampaikan awak media.

    "Lucu-lucu oknum pimpinan lapas itu, koar-koar melalui media online  menyikapi penyampaian konfirmasi jurnalis, " tutup A Sinaga.

    Terpisah, Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Taviv dimintai tanggapannya melalui Ka. KPLP Raymond Andika Girsang dikonfirmasi terkait informasi setiap warga binaan membuat surat pernyataan.

    Selanjutnya, informasi warga binaan sebelum dibebaskan membuat dan menandatangani surat pernyataan, tidak akan mengungkapkan hal buruk tentang lapas kepada publik, hingga rilis berita ini dilansir tidak ditanggapi. (amry pasaribu)

    simalungun sumut
    Karmel SP Sitanggang

    Karmel SP Sitanggang

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Peserta Lake Toba Bike Adventure,...

    Artikel Berikutnya

    Bos Judi Online Kelas Atas Ditangkap di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami